Tuesday, 20 March 2018

Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Umbulharjo di Terminal Giwangan

 

Umbulharjo- Unitreskrim Polsek Umbulhajo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu setelah mengamankan pelaku FM (40) warga Jakarta Barat pada Minggu (18/3/18) malam di Terminal Penumpang Giwangan Yogyakarta.


Kapolsek Umbulharjo Kompol Sutikno, S.IK menjelaskan, ungkap kasus tersebut diawali adanya laporan dari warga masyarakat akan adanya keributan di salah satu kios terminal. Setelah didatangi oleh petugas, FM langsung diamankan karena terbukti mengedarkan uang palsu senilai 300 ribu rupiah.

"Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Umbulharjo guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya ada tiga lembar uang kertas nominal seratus ribu ripiah serta barang yang dibeli dengan upal yakni dua bungkus rokok dan tiga bungkus tisu.

Kompol Sutikno mengatakan jika kepada pelaku disangkakan Pasal 36 UU 7/2011 Pasal 245 KUHP tentang peradaran uang palsu dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top