Kapolsek Mergangsan Kompol Anang Sutanta menghadiri kegiatan Deklarasi Anti Hoax pada Minggu tanggal 18 Maret 2018 pukul ; 20.00 wib s/d selesai di hotel Perwita Sari jl. Prawirotaman 1,
Adapun materi kegiatan rapat :
1. Rapat tahunan P4Y.
2. Deklarasi anti hoak
dan sosialisasi
tentang hoax.
Acara dihadiri oleh lk. 25 orang pengusaha hotel dan cafe di Prawirotaman, 3 ketua RW Brontokusuman MG serta Forkopimpa Mergangsan dan Babinkamtibmas Kel.Brontokusuman Mergangsan.
Dalam kesempatan tersebut kapolsek mergangsan memberikan sambutan al :
Dengan maraknya berita2 yg blm tentu benar ( hoax ) di medsos untuk itu :
#memohon kpd seluruh masyarakat khususnya para peserta sosialisasi ini agar tidak langsung percaya apabila mendptkan berita, karena bisa jadi berita tsb adalah hoax. Dan meminta agar tdk meyebarkan berita (hoax) tsb karena bisa terkena UU ITE.
# Mohon kerja samanya terutama kpd pengusaha hotel, apabika ada anggota kepolisian khususnya dari Polsek datang ke hotel itu adalah semata mata untuk tugas penyelidikan dan tdk ada maksud lain. Ini karena ada pelaku tindak pidana yg ternyata dlm pelariannya menginap di salah satu hotel di wilayah MG.
# Juga menyampaikan khususnya kpd pengusaha cafe di jl. Paris agar menepati waktu tutup cafe, parkir agar tdk mengganggu pengguna jalan yg lain, agar waitres tdk berpenampilan seronok dan cafe yg ada musiknya agar tdk terlalu keras.
Acara ini dilaksanakan oleh P4Y Prawirotaman dan sebagai penanggung jawab giat adalah Bpk. Suhartono ( Ketua P4Y ) & Ibu Rina
No comments:
Write comment