Yogyakarta- Petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap ND (22) mahasiswi asal Malinau Kalimantan Utara pada Selasa (13/3/18) siang. Pelaku tak lain adalah teman dekat korban yakni ME (21) warga Bengkulu yang kost di Sorosutan Umbulharjo.
Kanitreskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno menjelaskan, awal mula kejadian pelaku menjemput korban yang tinggal di Tahunan Umbulharjo pada Selasa (13/3/18) pagi. Selanjutnya korban diajak ke kost dimana pelaku tinggal. Di dalam kos, pelaku marah-marah dengan alasan korban pergi dengan orang lain malam sebelumnya.
"Di kost itu pelaku melakukan penganiayaan dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri," terang Kanitreskrim.
Iptu Supatno menambahkan, atas kejadian itu korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, bibir bengkak, memar dikepala, luka lecet dekat mata kanan akibat disulut rokok, kaki lebam dan juga trauma psikis.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo pun berhasil mengamankan pelaku di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta pada Rabu (14/3/18) dini hari.
"Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," tambahnya.
Karena perbuatannya, pelaku terjerat pasal 351 jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
No comments:
Write comment