Satlantas- Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor. Pemeriksaan (Razia) digelar di halaman kantor Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta, Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta pada Rabu (7/2/2018).
Ditemui di sela-sela kegiatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Budi Prasetyo, SH. MH. Mengungkapkan, razia yang digelar kali ini berbeda dengan razia yang biasa digelar oleh kepolisian. Pasalnya, hadir pula hakim, eksekutor dari kejaksaan beserta panitera yang akan melakukan sidang langsung di tempat terhadap kepada pelanggar lalu lintas.
"Razia ini, jika pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dapat menjalani sidang dan membayarkan sejumlah denda di lokasi razia tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendapat beberapa masukan dari Kejari bahwasannya ada beberapa pihak yang meragukan putusan PN terkait besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar. Dengan razia gabungan ini, masyarakat yang terkena tilang dapat menjalani sidang dan membayar denda tilang secara langsung.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Polda DIY, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, dalam razia ini pihaknya menindak sebanyak 254 pelanggar dan langsung dikenai tilang. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak mempunyai SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.
"Kalau dari kami jelas, penegakan hukum kepada pelanggar lantas, karena dalam sebulan ini ada sekitar 38 laka lantas. Para pelanggar di dominasi pada usia 25-35 tahun. Untuk itu kita tingkatkan upaya preemtif dan preventif, serta meningkatkan penindakan kepada pengendara yang melanggar,” tutup Kompol Dwi Prasetyo.
No comments:
Write comment