Tuesday, 13 February 2018

Sindikat Pembobol ATM Berhasil Diamankan Polresta Yogyakarta


Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sindikat pembobol ATM. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (12/2/18) siang.

Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan sindikat kejahatan dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.

Keempat pelaku yakni, M Ikrom (38) warga Banten, Niko (33) dan Rita (34) keduanya suami-istri, warga Tanggamus, Lampung dan MRK (30) warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Pengungkapan kepada keempat pelaku setelah melancarkan aksinya di ATM Mandiri di jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (22/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Kombes Polisi Tommy menambahkan jika dalam aksi ini, pelaku berhasil menguras uang korbannya hingga Rp 18 juta.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan sampai ATM berpindah tangan. Masyarakat sebaiknya menutupi saat memasukkan pin, supaya tidak bisa dilihat orang lain. 

Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 atau 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain dalam kasus pembobolan ATM ini.

"Empat orang sudah kita tangkap di Boyolali dan Surakarta. Satu orang masih buron," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan, Senin (12/02/2018) sore.

Menurutnya, identitas daripada pelaku sudah dikantongi. Namun pelaku nampaknya masih licin untuk ditangkap karena menggunakan nama samaran.

"Identitas sudah kita kantongi, tapi satu pelaku ini sering berganti-ganti menggunakan nama panggilan," bebernya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top