Wednesday, 21 February 2018

Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Vandalisme Diamankan Anggota Polsek Ngampilan


Ngampilan- UnitReskrim Polsek Ngampilan melaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan negeri Yogyakarta, Selasa (20/02/2018) siang.

Sidang yang digelar pengadilan ini terkait dengan aksi coret-coret tembok (vandalisme) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ABL (19).

Pada Selasa (20/02/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib pelaku menggunakan 2 kaleng cat semprot melakukan aksinya mencoret-coret tembok (vandalisme) di Jalan KH Ahmad Dahlan No 138 B Ngampilan.

Saat pelaku melakukan aksinya pelaku diketahui oleh Agustin (45) dan Anifta Nuraini (23) yang sedang lewat di Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Anifta Nuraini yang merupakan anggota Polsek Ngampilan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah cat semprot ke Polsek Ngampilan.

Kapolsek Ngampilan melalui Kasihumas Polsek Ngampilan Aiptu Haryono menjelaskan perbuatan pelaku merupakan tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang sehingga mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan sebagaimana dimaksud pasal 489 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman denda dua ratus dua puluh lima rupiah.

"Bedasarkan putusan  pengadilan negri yogyakarta  terdakwa diputus pada hari Selasa tanggal 20 februari 2018 oleh Sundari,SH,MH sebagai hakim tunggal, memutuskan denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan 2 (dua) Minggu" ungkap Kasihumas Polsek Ngampilan.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top