Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Yogyakarta menyampaikan tugas pokok SSDP terdiri dari 6 poin penting diantaranya :
1. Memberikan pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi tentang kamtibmas terhadap sekolah dan pelajar.
2. Menjaga sinergitas dengan pihak sekolah atau pihak terkait lainnya.
3. Memberikan gambaran pelajar yang terindikasi berbuat menyimpang.
4. Evaluasi tugas yang telah dilaksanakan
5. Menjadi penyelesai masalah di lingkungan sekolah / problem solving.
6. Melaporkan kepada pimpinan terkait dengan tugas yang telah dilaksanakan.
Dalam amanatnya Kapolresta Yogyakarta menekankan perlu adanya pengawasan saat bubaran sekolah untuk menghindari pelajar nongkrong ditempat-tempat yang bukan semestinya.
Dengan adanya petugas SSDP dengan langkah preemtif diharapkan pelajar tidak berperilaku menyimpang dan selalu ikut menjaga ketertiban di lingkungan sekolah maupun di lingkup masyarakat yang lebih luas.
No comments:
Write comment