Tuesday, 13 February 2018

Dua Pelajar Ditahan Karena Bawa Pisau dan Gir


Yogyakarta- Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dari kelompok pelajar yang sedang konvoi menggunakan sepeda motor pada Minggu (11/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya kelompok tersebut diamankan di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Am Sangaji Jetis, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada saat gerombolan pelajar sedang melakukan konvoi di Jalan A.M Sangaji, Jetis. Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap gerombolan.

Sampai di depan SD Tarakanita, Jalan Bumijo, Jetis, gerombolan pelajar distop dan dilakukan pemeriksaan.

"Saat diamankan, gerombolan pelajar itu ada 14 orang mengendarai 7 sepeda motor,” kata Kapolresta saat jumpa media, Senin (12/2/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pelajar membawa sebuah senjata tajam jenis pisau dapur yang dimodifikasi dan gir yang diikat pada sabuk. Atas temuan senjata tajam itu, dua orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan untuk 12 orang lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun tetap akan dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Untuk identitas kedua pelaku pembawa senjata tajam yakni ILP (14) warga Perumahan Candi Gebang Blok Q No. 1 Condongcatur, Sleman dan KA (15) warga Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutup Kapolresta.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top