Acara tersebut dihadiri oleh staf kecamatan, anggota koramil Kotagede, puskesmas Kotagede dan perangkat kelurahan.
Pengajian dipimpin oleh Uztad Misbahrudin dari Baznas Kota Yogyakarta dengan bertajuk Bermuamalah Melaluai Media Sosial.
Muamalah sendiri adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan habluminannas, meliputi perbuatan, penyebaran, akses(konsumsi) dan penggunaan informasi dan komunikasi.
"Firman Allah SWT QS : Al Hujurat 49 ayat 6 , artinya hai orang orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimbulkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu" jelas Uztad Misbahrudin
Uztad Misbahrudin juga menjelaskan setiap muslim yang bermuamalah melalui media aosial di haramkan melakukan ghibah, fitnah/butan (informasi bohong), namimah (adu domba), penyebaran kebencian, menyebar hoax, menyebarkan pornografi, menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Dari pengajian tersebut diharapkan sebagai apartur pemerintah bisa menggunakan sosial media dengan bijak dan menjadi contoh bagi masyarakat.
No comments:
Write comment