Monday, 8 January 2018

Lakukan Cabul, Pelaku Langsung Diamankan di Tempat Kejadian


Pelaku pelecehan seksual berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (28/12/2017) setelah melakukan tindak asusila di depan umum.

AKS (23) yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta  melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan inisial Melati (25) yang merupakan pengunjung Mall. Pelaku melakukan tindakan cabulnya di arah masuk Lippo Mall Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kejadian bermula ketika korban keluar dari tempat olahraga di lantai 1 Lippo Mall usai melakukan fitness. Saat berada di escalator sampai dengan Lobby Lippo Mall korban sudah merasa ada yang mengikuti. Selanjutnya korban berjalan ke arah jalan raya, dari belakang tersanka berjalan ke arah samoping kanan korban, tiba-tiba tersangka meramas dada korban sebelah kanan.

Korban kemudian berteriak dan memberikan perlawanan. Dibantu oleh warga yang disekitar Lippo Mall dan Petugas Satpam. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gondokusuman yang selanjutnya diserahkan ke SatReskrim Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lanjutan.

Dalam Press Release yang digelar di Polresta Yogyakarta Senin (08/01/2018) pagi,  Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan menerangkan perbuatan pelaku masih dalam proses penyidikan.

"Pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama dengan korban yang berbeda di Jalan Menteri Soepomo pada Oktober lalu" jelas Kasat Reskrim. Kompol Akbar Bantilan juga menghimbau agar wanita lebih berhati-hati ketika bepergian.

Pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena timbul rasa nafsu saat melihat korban.

"Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP Jo pasal 335 KUHP" pungkas Kasat Reskrim.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top