Friday, 26 January 2018

Curi Helm di Balaikota, Pelaku Diringkus Petugas Polsek Umbulharjo


Umbulharjo- Jajaran Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi Balai Kota Yogyakarta pada Senin (22/01/2018).

Sekira pukul 17.30 WIB pelaku RN (43) warga Jatimulyo, Tegalrejo meluncurkan aksinya mencuri helm di komplek Balai Kota Yogyakarta lantaran tidak mempunyai uang untuk biaya berobat istrinya, RN (43).

Kapolsek Umbulharjo Kompol Sutikno mengatakan, aksi pencurian menimpa korban Aprilia Nur Muamalah (26) warga Nitiprayan Prayan Rt 04 Ngestiharjo Kasihan Bantul. Ia datang ke komplek Balaikota Kota Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor dan diparkir di Utara masjid Diponegoro. Ia meletakkan helm di sepeda motor, kemudian ditinggalkan untuk mengurus dokumen dan surat-surat di Pemkot Yogyakarta.

Setelah itu sekira satu jam kemudian, korban bermaksud mau pulang dan mengambil sepeda motor namun helmnya sudah tidak ada,” ucapnya Kamis (25/1/2018).
Mengetahui helm miliknya tidak ada, korban memberitahukan kepada petugas Satpol PP yang sedang bertugas. Selanjutnya, petugas bersam akorban melihat rekaman CCTV yang dipasang di area masjid tersebut. Dalam rekaman itu, terlihat seseorang tak dikenal telah mengambi hel milik korban,

Atas kejadian tersebut, pada Minggu (24/1/2018) korban kemudian melaporkannya ke Polsek Umbulharjo guna melakukan pengusutan lebih lanjut. Bebekal keterangan korban dan dari hasil rekaman CCTV yang ada, pelaku pencurian helm berhasil diamankan pada Senin (22/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan pencurian helm di beberapa tempat pada bulan Desember 2017 di antaranya tempat parkir Balaikota Kota Yogyakarta, Jogja City Mall, depan toko kelontong Jalan Manding Bantul, tempat parkir kampus UNY Sleman dan di Wilayah Salam Magelang.

Helm hasil curian sebagian sudah dijual di klitikan pasar Gamping dan di Klitikan pasar Niten Bantul. Uang hasil penjualan helm digunakan untuk biaya berobat istrinya yang sakit tipes. Pelaku akan dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun,” tutup Kapolsek.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top