Friday, 29 December 2017

Perangi Pekat, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan Puluhan Botol Miras


Jajaran Kepolisian dari Satrenarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi serta Operasi Lilin Progo 2017. Puluhan botol miras tersebut didapatkan petugas dari berbagai penjual di wilayah Kota Yogyakarta.

Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 18.30 WIB petugas melakukan razia terhadap penjual miras di wilayah Bausasran, Danurejan. Tersangka, berinisial SN (49) ketahuan menyimpan miras jenis ciu sebanyak 6 botol bekas kemasan air mineral

Petugas kembali melakukan razia peredaran miras pada Rabu (27/12) sekitar pukul 22.25, di wilayah Danunegaran Mantrijeron.

"Di tempat ini (Danunegaran Mantrijeron), petugas berhasil mengamankan sekitar 45 botol miras jenis Anggur Kolesom dan 11 botol miras jenis Anggur Merah dari penjual SW (50),” ujar Kompol Sugeng, Kamis (28/12).

Di wilayah yang sama, tepatnya di Prawirotaman petugas juga kembali mengamankan penjual miras berinisial AS (35) warga Prawirotaman, Mergangsan Kota Yogyakarta. petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan 6 botol miras jenis Anggur Merah dan 4 botol miras jenis Anggur Kolesom. 

Para pelaku penjual miras diamankan karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Yogyakarta No 7 tahun 1953 tentang ijin penjualan minuman keras atau Pasal 2 Perda Kota Yogyakarta No 17 Tahun 1960 jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Kota Yogyakarta No 8 Tahun 2000 tentang ketentuan pidana,” tandasnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top