Umbulharjo- Jajaran Unitreskrim Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa tanggal 21 November 2017 malam dengan TKP Jalan Kerto No. 18-B Muja muju. Dari kejadian itu, korban sopyan menderita kerugian sekira sembilan juta rupiah.
Dijelaskan Kapolsek Umbulharjo melalui Kasihumas Aiptu Handono pada Selasa (4/12/17), ungkap kasus dilakukan setelah mendapat laporan dari korbannya pada Sabtu 2 Desember 2017 sore. Usai polisi melakukan penyelidikan usai, pelaku CU (21) berhasil diamankan dua hari setelahnya.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti laptop merk Asus ROG beserta chargernya," kata Aiptu Handono.
Dari keterangan pelaku, pencurian nekat dilakukannya lantaran desakan ekonomi dan kebutuhan membayar kuliah. Pelaku merupakan mahasiswa asal luar Jawa yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
No comments:
Write comment