Enam orang juru parkir berhasil diamankan oleh petugas Satgas Saber Pungli Polresta Yogyakarta, Rabu (27/12/2017) setelah menaikkan tarif parkir dengan tidak wajar.
Masing-masing pelaku parkir liar tersebut tersebar di beberapa titik yang menjadi tempat keramaian para wisatawan. Tersangka FS (39) dan JP (41) yang merupakan juru parkir Jalan Beskalan selatan Ramai Mall berhasil diamankan petugas dengan barang bukti uang tunai Rp. 425.000 dan 8 (delapan) lembar karcis. Mereka memungut biaya parkir Rp 3000 kepada pengendera roda 2.
AAS (39) dan AM (55) juru parkir Jalan Tamansari Kraton juga berhasil diamankan setelah menaikkan tarif parkir sebesar Rp 10.000 bagi pengendara roda empat dengan bukti uang tunai sebesar Rp 130.000, 1 bendel karcis parkir dengan tarif mobil Rp 10.000 motor Rp 3.000 dan ELF Rp 20.000.
Sedangkan MJ (42) dan MU (29) tertangkap oleh petugas di Jalan Pekapalan sebelah timur Alun-alun Utara Yogyakarta dengan tarif parkir yang tidak wajar sebesar Rp 10.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bendel karcis Motor Rp 3000, Mobil Rp 10.000 dan Elf Rp 20.000.
Masing-masing pelaku telah berhasil diamankan di Polresta Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan sidang Tipiring. Dalam press release yang digelar Kamis (28/12/2017), Akp Partuti W, SH Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta menerangkan para pelaku melanggar Perda No 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Apabila menemui kejadian yang sama segera menghubungi Polresta Yogyakarta dan para pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku" pungkas Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta.
No comments:
Write comment