Dalam sehari, petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap pencurian yang terjadi pada Rabu (22/11/17) pagi subuh di rumah kontrakan gang Cakraperdana No. 114-B Tegalsari Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta. Akibat kejadian itu, korban Indragus menderita kerugian ditaksir lebih dari sepuluh juta rupiah.
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni IS (24) dan AR (20). Keduanya merupakan warga luar jawa yang berstatus mahasiswa. Selain itu, polisi juga mengamankan berbgaai barang bukti hasil curian di antaranya Note book, Handphone, lensa camera, tas, dan dompet.
Dijelaskan Kapolsek Umbulharjo Kompol Sutikno, S.Ik, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan kejadian dari korbannya. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan juga meminta keterangan-keterangan para saksi
"Pelaku di tangkap di Pandeyan dan Jalan Tamsis pada Kamis siang, atau sehari setelah kejadian," terang Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Umbulharjo guna pengembangan kasus.
No comments:
Write comment