Thursday, 9 November 2017

Edarkan Pil Koplo, Tiga Pembuat Tatto Diamankan Polisi


Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan sindikat pengedar pil koplo. Ketiga pelaku yakni DK (20), NA (21), dan SR (18). Menurut Kasatresnarkoba Kopol Sugeng Riyadi saat press relase Rabu (8/11/17) siang, mereka mengedarkan pil koplo jenis Alprazolam dengan cara yang terbilang cukup unik.

"Mereka mengedarkan pil tersebut dengan menggunakannya sebagai bonus kepada pelanggan yang telah memakai jasa mereka," kata Kasatresnarkoba.

Menambahkan, Kasatresnarkoba bahwa ketiganya diketahui pula ketiganya memiliki sebuah usaha dalam bidang jasa pembuatan tattoo. Bonus yang dimaksudkan adalah pil Alprazolam, dari promo itulah kemudian mereka mendapatkan konsumennya.

"Ya, bonus pil itu seperti promo tempat usaha mereka, sekaligus membuka link untuk mengedarkan pil-pil itu kepada konsumennya," imbuhnya.

Lanjut Kompol Sugeng, akibat perbuatannya, mereka akan meringkuk di balik jeruji tahanan Polresta Yogyakarta. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara yang tidak sebentar karena melanggar pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sesuai pasal itu ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top