Thursday, 9 November 2017
Edarkan Pil Koplo, Tiga Pembuat Tatto Diamankan Polisi
Admin
November 09, 2017
Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan sindikat pengedar pil koplo. Ketiga pelaku yakni DK (20), NA (21), dan SR (18). Menurut Kasatresnarkoba Kopol Sugeng Riyadi saat press relase Rabu (8/11/17) siang, mereka mengedarkan pil koplo jenis Alprazolam dengan cara yang terbilang cukup unik.
"Mereka mengedarkan pil tersebut dengan menggunakannya sebagai bonus kepada pelanggan yang telah memakai jasa mereka," kata Kasatresnarkoba.
Menambahkan, Kasatresnarkoba bahwa ketiganya diketahui pula ketiganya memiliki sebuah usaha dalam bidang jasa pembuatan tattoo. Bonus yang dimaksudkan adalah pil Alprazolam, dari promo itulah kemudian mereka mendapatkan konsumennya.
"Ya, bonus pil itu seperti promo tempat usaha mereka, sekaligus membuka link untuk mengedarkan pil-pil itu kepada konsumennya," imbuhnya.
Lanjut Kompol Sugeng, akibat perbuatannya, mereka akan meringkuk di balik jeruji tahanan Polresta Yogyakarta. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara yang tidak sebentar karena melanggar pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sesuai pasal itu ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Related Posts
- Salahgunakan Psikotropika, Pelaku Ditangkap Polisi di Wilayah UmbulharjoDecember 06 2018
- Transaksi di Jalan Solo, Polresta Yogyakarta Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan GanjaJanuary 15 2019
- Salahgunakan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan PolisiOctober 22 2018
- Tangkap Pelaku di Karawang, Satresnarkoba Temukan Ladang Ganja Amankan 1083 Tanaman GanjaFebruary 18 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment