Yogyakarta- Mulai hari Senin (16/10/17), proses pencetakan SIM yang tertunda pada bulan Agustus dan September 2017 sudah selesai dilakukan oleh petugas Satpas SIM Polresta Yogyakarta.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Qanti Dwi Prasetyo N, SE mempersilakan kepada pemohon SIM yang masih memegang Tanda Bukti SIM Sementara bisa ditukarkan dengan SIM asli.
"Bagi pemohon sim yang memegang Tanda Bukti SIM sementara terbitan bulan Agustus, September dan awal Oktober 2017 bisa ditukar dengan SIM asli," terang Kasatlantas hari ini Selasa (17/10/17).
Kasatlantas menambahkan bagi pemohon yang telah dihubungi oleh petugas SIM maupun yang belum dan memegang Tanda Bukti SIM Sementara terbitan bulan Agustus-September 2017 serta awal Oktober 2017 dipersilakan atau dimohon kedatangannya untuk pengambilan SIM pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-13.00 Wib.
"Pengambilan dilakukan di Kantor Satpas SIM Aspol Pathuk Jl Ks Tubun Yogyakarta," tutupnya.
"Pengambilan dilakukan di Kantor Satpas SIM Aspol Pathuk Jl Ks Tubun Yogyakarta," tutupnya.
No comments:
Write comment