Yogyakarta- Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dalam beberapa bulan terakhir. Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik saat menggelar Press Release di halaman tengah siang ini Selasa (3/10/17).
Dijelaskan Kapolresta, dari ungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang merupakan sindikat curanmor di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Kedelapan pelaku di antaranya FH alias Komeng (22) warga Lampung, FN alias Puji (28) warga Garut, AS (21) warga Gunungkidul, Rt alias Aris (34) warga Sleman, YK (21) warga Sleman, DA (20) warga Lampung dan IH (37) warga Cianjur serta satu pelaku di bawah umur yakni Gn (17) warga Sleman.
"Sedikitnya ada 30 laporan polisi di wilayah kota Yogyakarta yang dilakukan oleh para pelaku," jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci jenis T.
"Tidak ada satu menit, pelaku bisa melakukan aksinya," terang Kombes Tommy.
Dari ungkap tersebut, selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti sepeda motor hasil curian, perlengkapan sepeda motor yang telah dipreteli, serta sejumlah alat untuk melakukan aksi.
Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik bahwa aksi ini tergolong cepat. Dalam sehari, para pelaku bisa melakukan aksi sebanyak dua hingga tiga kali. satu unit sepeda motor bisa dijual pelaku dengan harga lima sampai 12 juta rupiah tergantung jenis dan tahunnya.
Saat ini kedelapan pelaku masih ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta dan kasus masih terus dalam pengembangan.
No comments:
Write comment