Memerangi peredaran narkoba, Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Yogyakarta. Hasil ungkap disampaikan Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi dalam Press Release yang digelar pada hari Senin (30/10/2017) di Mapolresta Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan petugas, modus operandi yang digunakan para pemakai narkoba sudah makin beragam.
"Ungkap kali ini melalui jasa pengiriman transportasi online, kami amankan KH dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih lima gram," jelas Kasatresnarkoba.
Kompol Sugeng Riyadi menambahkan bahwa KH diamankan petugas pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, di belakang sebuah mall di wilayah Depok, Sleman. Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi yakni pengambilan barang ganja yang diantar oleh seorang driver transportasi online.
"Sebelumnya memang sudah kami intai, saat sedang transaksi, langsung kita amankan,"ujar Kompol Sugeng.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah paket ganja dengan berat 5 gram yang disimpan dalam kotak plastik. Kompol Sugeng menjelaskan, KH membeli narkoba jenis ganja tersebut dengan cara membeli via akun medsos.
Pembayarannya ia lakukan dengan cara mentransfer uang Rp260 ribu dengan rincian Rp250 ribu harga barangnya, dan Rp10 ribu sebagai ongkos kirim dan KH sendiri mengaku ini kali kedua ia melakukan pembelian barang.
Dari perbuatannya tersebut, KH disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
No comments:
Write comment