Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali membongkar jaringan peredaran narkoba yang tregolong jenis baru ini. Satu orang pengedar dan 3 orang pengguna bersama dengan barang bukti tembakau gorilla diamankan dalam operasi yang digelar pada akhir September 2017 lalu ini.
Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada DY (42) warga Gondokusuman. Lantaran pada saat itu ditemukan barang bukti tembakau gorilla, pria tersebut lalu digelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari PB, warga Sleman," ucapnya saat ditemui di ruangnya, Senin (02/10/2017) siang.
Informasi berharga dari DY tersebut lantas dikembangkan oleh polisi. Tak berselang lama, petugas penggerebekan di rumah PB (28) di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Di dalam rumah PB sendiri, tambah Kompol Sugeng, saat itu petugas mendapati yang bersangkutan sedang melakukan pesta narkoba bersama dua orang rekannya DI (31) dan DA (23).
Ketiga orang pelaku ini langsung kami amankan juga ke Polresta Yogyakarta, tandas dia.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah PB, petugas mendapati 6 bungkus plastik klip berisi tembakau Gorilla. Polisi juga menemukan, 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 5 plastik klip tembakau gorilla.
"DY, PB, DI dan DA disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," urainya.
No comments:
Write comment