Monday, 2 October 2017

Pelaku Minta Korban Telanjang Sebagai Syarat Casting, Polisi Amankan Sutradara Palsu

 


Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasatreskrim Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik saat gelar Press Release pada Senin (2/10/17) siang.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dalam kasus itu, pelaku SW bermodus berpura-pura sebagai seorang sutradara dan sedang mencari artis melalui media sosial. Dirinya menambahkan bahwa saat kejadian sekitar 25 September 2017 malam, korban FH (18) berkomunikasi dengan akun Instagram dengan nama "Casting Fim Yogya".

"Korban kemudian diminta untuk telanjang saat melakukan video call melalui aplikasi Line dengan alasan sebagai syarat seleksai menjadi artis FTV," terang Kasatreskrim.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Pelaku pun tak lama kemudian berhasil diamankan oleh petugas satreskrim Polresta Yogyakarta.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu Unit HP merk Xiaomi dan satu headset merk Samsung serta satu kaos warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan video call.

Pelaku diancam dengan dengan pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling sedikit satu tahun dan paling lama dua belas tahun.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top