Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang biro jasa perpanjangan STNK. Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M. K. Akbar Bantilan, S.Ik saat gelar Press Release pada Jumat (25/8/17) siang.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut dapat diungkap setelah menerima laporan dari dua korban. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menetapkan tersangka dan mengamankan SD (35) warga Sleman dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat-surat kendaraan milik para korban dan sejumlah kwitansi pembayaran.
Kompol Akbar menambahkan jika biro jasa milik pelaku ini sudah mulai beroperasi sejak tujuh tahun silam. Namun selama dua tahun belakangan, manajemen keuangan bermasalah. Hingga sekitar delapan bulan lalu biro jasa tersebut tutup karena banyak mendapat komplain dari korbannya.
"Lebih dari seratus transaksi telah digelapkan oleh pelaku," tambah Kasatreskrim.
Saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta guna menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP.
No comments:
Write comment