Gondokusuman- Petugas dari Unitlantas Polsek Gondokusuman dpimpin Panitlantas Iptu Sudi melakukan penertiban terhadap pelanggaran kasat mata di kawasan Simpang Mirota Kampus pada Rabu (2/8/17) siang.
Dalam penertiban itu, polisi terpaksa menindak tegas para pelanggar dengan surat tilang. Tindakan tegas diberikan oleh petugas Unitlantas karena pelanggaran yang dilakukan sudah sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Iptu Sugi mengatakan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan oleh polisi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu penertiban juga dilakukan sebagai penegakkan hukum agar pengguna jalan semakin tertib.
"Mereka melanggar pasal 287 ayat (1) tentang rambu dan marka, terang Iptu Sugi.
Dari hasil penertiban ini, polisi setidaknya menilang 15 pelanggar yang melanggar rambu dan marka.
"Semoga dengan adanya tindakan tilang akan memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu-lintas," tutupnya.
No comments:
Write comment