Wednesday, 5 July 2017

Ungkap Prostitusi Online di Yogyakarta, Polisi Amankan Mucikari

 


Yogyakarta- Jajaran satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus prostitusi online. Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan pelaku yang merupakan seorang mucikari berikut barang buktinya.

Seperti diungkapkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik siang ini Rabu (5/7/17) bahwa pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima laporan dari warga masyarakat yang resah yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satrekrim yang dipimpin Iptu Arche Nevada.Pada Rabu (5/7/17) dini hari, polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memudahkan perbuatan cabul atau mucikari yakni CH (39) warga Tegalrejo Yogyakarta.

"Pelaku diamankan di sebuah hotel kawasan Jalan Am Sangaji Yogyakarta," terang Kasatreskrim.

Dalam aksinya pelaku menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan pekerja seks dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan pelaku kemudian mengantar pekerja seks ke hotel tersebut. Saat transaksi pembayaran di hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Rara-rata per hari satu juta rupiah keuntungan pelaku dari bisnis ini," tambah Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah 1,7 juya rupiah, sepeda motor untuk antar jemput pekerja seks, sabun pembersih, 3 unit HP, 2 kondom, pakaian dalam wanita dan kwitansi pembayaran kamar hotel.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top