Gedongtengen- Petugas Gabungan Rayonisasi Polsek Gedongtengen melakukan razia rayonisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Partono, S.Sos pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekira pukul 02.00 s.d 03.00 Wib. Razia digelar di Jl. Gandekan Lor No.27 Yogyakarta.
Razia dilakukan petugas gabungan personel dari fungsi Sabhara, Lalu lintas, Reskrim, Intelkam, dan fungsi pendukung lainnya dari beberapa Polsek jajaran Polresta Yogyakarta diantaranya Polsek Gedongtengen, Polsek Tegalrejo, Polsek Jetis, dan Polsek Ngampilan.
Adapun sasaran operasi gabungan tersebut adalah sebagai berikut senjata tajam, senjata api, bahan peledak, miras dan obat obat terlarang.
Dari hasil pelaksanaan razia itu, polisi berhasil menyita tiga kantong plastik miras oplosan aroma mocca yang dibawa oleh RA (32) warga Sosromenduran, Gedongtengen. RA selanjutnya di amankan di Mapolsek Gedongtengen dan dilakukan pembinaan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam razia itu, polisi juga menyita barang bukti tiga sepeda motor dan satu mobil terkait pelanggaran lalu-lintas.
"Pelaksanaan operasi tersebut upaya Kepolisian untuk menekan angka kriminalitas khususnya yang dilakukan karena pengaruh minuman keras yang sering sekali menjadi tindak kriminalitas dijalanan," terang Kapolsek.
No comments:
Write comment