Tuesday, 11 July 2017

Press Release Ungkap Prostitusi Online di Wilayah Kota Yogyakarta

 


Yogyakarta- Polresta Yogyakarta menggelar Press Release ungkap kasus prostitusi online yang ada di wilayah Kota Yogyakarta pada Selasa (11/7/17) siang. Press Release disampaiakan oleh Kasubbaghumas AKP Paruti, SH di ruang Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kasubbaghumas menyampaikan bahwa jajaran satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus prostitusi online. Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan pelaku yang merupakan seorang mucikari berikut barang buktinya. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima laporan dari warga masyarakat yang resah yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satrekrim yang dipimpin pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/7/17) dini hari. Pelaku yakni CH (39) warga Tegalrejo Yogyakarta diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari online.

"Pelaku diamankan di sebuah hotel kawasan Jalan Am Sangaji Yogyakarta," terang Kasubbaghumas.

Dalam aksinya pelaku menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan pekerja seks dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan pelaku kemudian mengantar pekerja seks ke hotel tersebut. Saat transaksi pembayaran di hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Rara-rata per transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan 250 ribu," tambah Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah 1,7 juya rupiah, sepeda motor untuk antar jemput pekerja seks, sabun pembersih, 3 unit HP, 2 kondom, pakaian dalam wanita dan kwitansi pembayaran kamar hotel.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top