Gondomanan, Yogyakarta- Petugas Unitreskrim Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gondomanan. Hal itu disampaikan Kapolsek Gondomanan melalui Kasihumas Iptu Sugito pagi ini Senin (3/7/17) siang di ruang kerjanya.
Kasihumas menjelaskan bahwa hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku tunggal yakni ED (28) warga Sragen Jawa Tengah. Tersangka yang berprofesi sebagai pengamen diamankan di depan sebuah apotek di jalan Brigjend Katamso Yogyakarta pada Sabtu (1/7/16) malam.
Kejadian penggelapan sendiri terjadi pada Jumat 12 Agustus tahun lalu. Kejadian penggelapan sepeda motor 1(satu) unit mtr jenis Suzuki Shogun warna hitam th.2004 nopol AB.3488.RZ berawal ketika ED meminjam sepeda motor milik korban widodo. Pelaku meminjam sepeda motor dan mengatakan akan dipakai untuk membeli ciu.
Namun setelah lama ditunggu, pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Pelaku diketahui menjual sepeda motor tersebut kepada salah seorang temannya di daerah Sragen Jawa Tengah. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar tujuh juta rupiah.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan akhirnya ED berhasil ditangkap dan dibawa ke mako Polsek Gondomanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Iptu Sugito menambahkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku hanya untuk berfoya foya di lokalisasi.
No comments:
Write comment