Polsek Gondokusuman menggerebek perjudian di sebuah rumah di Pengok, Gondokusuman, Yogyakarta, pada Kamis (13/7). Lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk berjudi. Penggerebekan ini adalah wujud dari peran serta masyarakat yang ingin menciptakan suasana yang kondusif terbebas dari penyakit masyarakat.
Kasi Humas Polsek Gondokusuman Aiptu Aris mengatakan pada Kamis sekitar pukul 16.30 pihak kepolisian mendapat informasi ada rumah yang digunakan untuk perjudian.
"Anggota reskrim Gondokusuman menindaklanjuti informasi tersebut dan meluncur ke rumah yang dimaksud," jelasnya Jumat (14/7).
Hanya berselang satu jam dari laporan tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang penjudi. Para tersangka ini adalah Murtono alias Catut (58) warga Klaten, Agus (44) warga Demangan, Supriyadi (41) sopir asal Aceh, dan Gatot (44) warga Demangan, Yogyakarta.
Di lokasi tersebut, petugas juga menyita barnag bukti perjudian yakni uang tuni Rp 510 ribu yang digunakan sebagai taruhan, dan 12 set kartu domino. "Empat orang pelaku ini melakukan perjudian jenis kyukyu, menggunakan kartu domino. Uang yang digunakan untuk taruhan juga cukup besar yakni Rp510 ribu," terangnya.
Saat ini keempat pelaku tengah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memerangi penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing. Bila mengetahui ada praktik perjudian, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
Friday, 14 July 2017
Perangi Pekat, Polsek Gondokusuman Gerebek Judi Kyukyu
Admin
July 14, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comment