Acapkali terdengar istilah medsos dimana mana seakan telinga ini sudah terbiasa dibubuhkan dengan isu isu viral terkini. Remaja sebagai objek terbesar dalam peradaban manusia, memiliki kekuatan tersembunyi yang mampu mengubah hal yang sangat biasa menjadi luar biasa. Tak jarang dari mereka hampir setiap menit menatap gadget. Ini itu yang terlihat menarik. Awalnya yang dilihat adalah berupa notifikasi yang menjurus ke arah style, komunitas hingga percintaan.
Acara yang dipromotori oleh Sekda Pemkot diselenggarakan Ruang Bima Balaikota Yogyakarta pada Minggu pagi 30 Juli 2017. Hari Minggu menjadi waktu yang tepat untuk mendapat asupan informasi dan berbagai ulasan tentang perkembangan teknologi saat ini. Nasehat yang disampaikan tak lain adalah agar lebih bijak serta selektif dalam menggunakan medsos. Istilah Globalisasi yang dulunya wah terdengar, sekarang hanya hitungan detik sudah tampil di handphone. Acara yang bertajuk menyikapi Era Ditigal bagi Remaja menghadirkan Narasumber dari Kassubagkum Polresta Yogyakarta Ipda Bambang Sutrisno, SH, MH.
Regulasi hukum yang menjadi sumber tatanan kehidupan menjadi syarat pokok terwujudnya kehidupan yang adil serta mandiri. Fasilitas disekitar kita memanjakan pikiran untuk ingin selalu mengakses dunia maya. Perlu diketahui pula bahwa adanya batasan batasan aturan yang ditegakkan ditujukan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Dengan diterbitkannya dan disahkan UU ITE juga disandingkan dengan badan hukum CyberCrime milik Polri akan memperkuat sistem hukum yang berlaku di masyarakat. Semua orang wajib untuk patuh dan taat pada aturan tersebut, fan apabila dengan sengaja melanggar, tentu pada akhirnya resiko akan dirasa cukup. Merebaknya kejahatan yang sifatnya cyber atau konvensional setidaknya dapat dilawan dan ditindak sesuai dengan kadar akibat yang ditimbulkan.
No comments:
Write comment