Yogyakarta- Satu unit Truk dengan No.Pol AD-1322-KP harus terhenti di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta pada Senin (31/7/17) pagi. Hal tersebut terjadi karena ketinggian barang bawaannya menyangkut kabel listrik milik PLN. Akibat kejadian itu arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kendala.
Disampaikan Kanitturjawali Satlantas AKP Tugiman, setelah petugas Polantas yang melakukan patroli dan melintas di lokasi pun langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas. Petugas juga memberikan tindakan tilang terhadap seorang pengemudi truk karena telah melanggar rambu lalu lintas larangan masuk ke jalan tersebut.
"Pengemudi telah melanggar rambu lalu lintas sehingga petugas berikan tilang," terang AKP Tugiman.
AKP Tugiman menambahkan bahwa pengemudi tersebut telah melanggar pasal 287 ayat 1 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kepada warga masyarakat, Kanitturjawali mengimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas yang ada.
No comments:
Write comment