Tuesday, 16 May 2017

Tiga Pelaku Perusakan Rumah di Terban Gondokusuman Diamankan Polisi

 

Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus perusakan salah satu rumah di Kampung Sagan RT 35 RW 07 Terban Gondokusuman Yogyakarta yang terjadi pada Minggu 5 Maret 2017 silam. Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik saat Press Release pada Selasa (16/5/17) siang.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni RG warga Pundong Bantul, GL warga Jetis dan DP warga Pakualaman. Tiga pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pengejaran polisi.

Kasus sendiri berawal adanya permasalahan salah seorang pelaku dengan korban Tri warga Sagan Terban Gondokusuman Yogyakarta.

"Merasa memiliki jiwa kebersamaan, para pelaku mendatangi rumah korban dan mencari korban," kata Kompol Akbar.

Saat pagi subuh itu, para pelaku yang berjumlah sekitar 12 orang mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu rumah. Orang tua korban yang mengetahui kedatangan para pelaku mencari anaknya mengatakan bahwa sedang tidak ada di rumah. Mendengar jawaban itu, para pelaku melakukan perusakan di rumah korban.

Perusakan oleh para pelaku baru berhenti setelah orang tua korban berteriak memanggila warga.

Akibat kejadian itu korban mengalami berbagai kerugian di antaranya dua sepeda motor terkena sabetan senjata tajam dan meteran listrik rusak di rumah korban rusak.

Mendapat laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beberapa jam setelah kejadian. Sedangkan pelaku RG diamankan dua minggu lalu di sekitar rumahnya di Pundong Bantul. 

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top