Tuesday, 30 May 2017

Polresta Yogyakarta Ungkap Prostitusi Online

 


Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi atau mucikari online. Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik saat Press Release siang Selasa (30/5/17) di ruang kerjanya.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu sekira 14.00 wib, polisi menangkap DT alias COC selaku mucikari online. DT menggunakan website www.semprot.com untuk menjalankan aksinya serta mengenalkan pekerja seks dengan memasang foto-foto serta identittas yang akan melayani pembeli.

Kompol Akbar menambahkan jika setiap pemesan jasa pekerja seks akan melakukan transfer uang kepada pelaku sebesar Rp. 200.000,- . Setelah menerima uang transfer tanda jadi tersebut, pelaku menunjukan lokasi kamar atau hotel yang digunakan. Barulah setelah berhubungan dengan pekerja seks, para pria hidung belang ini akan membayarkan sisa tarif sebesar 400 hingga 500 ribu rupiah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sejumlah kondom dari berbagai merk, sejumlah obat dan alat bantu hubungan sek, ATM dan buku tabungan, Handphone dan uang tunai sebesar dua juta rupiah dari hasil transaksi.

Saat ini pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP serta masih terus menjalani pememriksaan lanjutan.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top