Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu. Ungkap kasus tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni R (34) dan AS (20) di kawasan Gondomanan serta HB (47) di kawasan Sewon Bantul.
"Tersangka R dan AS diamankan pada Rabu 5 April dini hari sedangkan HB diamankan pada Kamis 6 April tengah malam," terang Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir saat Press Release di ruang kerjanya, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka R dan AS membeli paket shabu dengan cara patungan. Setelah terkumpul Rp. 550.000,-, pelaku R menstransfer ke seseorang untuk menebus shabu. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip isi shabu dengan berat 0,48 gram dan satu unit sepeda motor.
"Selang satu hari setelah penangkapan R dan AS, kami berhasil mengamankan HB dan mengamankan barang bukti shabu yang terbungkus lakban warna coklat," jelas Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti, SH.
Selain shabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik HB yang digunakan untuk transaksi.
Kini ketiga pelaku R, AS dan HB terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan milyar rupiah.
No comments:
Write comment