Tuesday, 4 April 2017

Ungkap Penyalahgunaan Psikotropika, Polresta Yogyakarta Amankan Ribuan Pil Koplo

 


Yogyakarta- Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan dua pelaku pada Selasa (22/4/17) malam. Dua pelaku yakni AP (23) dan AG (23) diamankan di Jalan Menteri Supeno sehabis mengambil paket berisi puluhan ribu pil koplo.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, SH saat press release siang ini Selasa (4/4/17) siang di ruangannya. Kepada sejumlah awak media yang hadir, Kasatresnarkoba mengatakan bahwa ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan anggotanya.

Dengan terungkapnya jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebuah dompet berisi lima butir Riklona Clonazepam, satu unit handphone dan satu sepeda motor dari tersangka AP. Polisi juga mengamankan barang bukti kardus berisi 10.000 pil Tryhexypenidhyl dari tersangka AG.

Kompol Sugeng Riyadi menambahkan bahwa dalam mendapatkan barang haram tersebut, kedua pelaku memesan dengan cara transfer kepada pelaku Mr. Breen di Makassar yang saat ini masih buron. Setelah melakukan transfer, barang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Di Yogyakarta, pelaku menjual barang melalui sistem mulut ke mulut dan sistem turun alamat kepada para konsumennya," terang Kasatresnarkoba.

Saat ini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top