Tuesday, 25 April 2017

Residivis Curas Ditangkap Polresta Yogyakarta

 

Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan mengamankan HR (29) warga Sewon Bantul sebagai tersangka. Hasil ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan, S.Ik didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, SH siang ini Selasa (25/4/17) di ruang kerjanya.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kasatreskrim menjelaskan kejadian bahwa kasus terjadi pada 16 Februari 2017 silam di Jalan Timoho Yogyakarta (depan DPRD Kota Yogyakarta). Sore itu, korban Rohmah mengendarai sepeda dari arah utara ke selatan. Saat yang bersamaan, pelaku dari arah belakang memepet korban menaiki sepeda motor dari arah kanan korban dan mengambil dompet tas kecil yang berada di keranjang sepeda milik korban.

Karena kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang mahasiswi tersebut sempat terjatuh tersungkur ke jalan hingga mengalami luka-luka. Setelah berhasil mengambil dompet tas berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai 150 ribu rupiah, pelaku kabur ke arah selatan. 

Setelah sempat buron, pelaku berhasil diamankan di dekat rumahnya kawasan Bantul beberapa hari lalu.

"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara akhir Desember 2016," tambah Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan dua unit HP. Saat ini pelaku harus siap kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top