Yogyakarta- Untuk mencegah kecelakaan lalu-lintas dan mengurangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya, Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan kendaraan di Jalan R.E. Martadinata pada Rabu (19/4/17) siang. Razia dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Qanti Dwi Prasetyo, SE.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Satlantas memberikan tindakan kepadaebanyak 38 pengendara ditilang karena tidak tertib. Dari 38 pelanggaran tersebut, polisi menyita 28 STNK, 7 SIM dan 3 sepeda motor sebagai barang bukti tilang.
"Untuk tiga unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat kelengkapan juga akan didalami Satreskrim," terang Kasatlantas.
Kasatlantas menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan terus demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas di wilayah Kota Yogyakarta. Hal tersebut juga dilakukan guna mengurangi ruang gerak para pelaku kriminal.
Kepada warga masyarakat, Kompol Dwi mengimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Kasatlantas berpesan sebelum berkendara hendaknya mengecek surat kelengkapan dan kelayakan kendaraan serta mengenakan helm standart dan mematuhi rambu lalu-lintas yang ada.
No comments:
Write comment