Yogyakarta- Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi pada Kamis (2/3/17) siang di kawasan Jalan Ngeksigondo Kotagede. Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik didampingi Kapolsek Kotagede Kompol Gunawan saat Press Release di Ruang Rapat Utama Polresta Yogyakarta siang ini.
Kapolresta Yogyakarta menyampaikan telah mengamankan dua pelaku yakni D dan R yang keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta Yogyakarta. Sebelumnya kedua pelaku bermaksud mencari pelajar dari sekolah lain.
Sesampainya di lokasi kedua pelaku bertemu dengan rombongan korban dan menanyakan dari sekolah mana. Belum sempat dijawab oleh korban, pelaku membacok korban menggunakan sebilah celurit.
Setelah membacok, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah.
Menerima laporan adanya kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Kotagede dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Satu pelaku diamankan enam jam setelah kejadian sedangkan satu pelaku lain diamankan tiga jam berikutnya.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam Press Release, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum meskipun masih berstatus pelajar. Tindakan tegas diambil karena kejadian tersebut merupakan kriminalitas dan bukan lagi kenakalan remaja.
"Para pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Kapolresta.
Menutup Press Release, Kapolresta menyampaikan bahwa polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dengan tidak memandang usia.
No comments:
Write comment