Yogyakarta- Dalam kurun waktu sebulan terakhir Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obat terlarang. Dari ungkap tersebut, barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 4000 pil lebih dari berbagai jenis. Dan tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.
Disampaikan Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Riyadi saat Press Release Jumat (24/3/17) siang di Ruang Data Polresta Yogyakarta. Salah satu kasus peredaran psikotropika yang menonjol adalah penggerebekan di salah satu rumah daerah Kotabaru, Yogyakarta pada 20 Maret lalu. Setelah mendapat informasi adanya transaksi di salah satu rumah, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 10 orang yang saat itu berkumpul di rumah DW (31).
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada transaksi psikotropika. Saa diamankan ada 10 orang yang berkumpul di rumah tersangka berinisial DW di wilayah Kotabaru," jelas Kompol Sugeng, Jumat (24/3).
Sugeng menambahkan, dari 10 orang, empat diantaranya ditetapkan menjadi tersangka lantaran terlibat dalam pengedaran psikotropika dan obat terlarang jenis Yarindu. Sedangkan sisanya dilakukan pembinaan karena hanya sebagai pengguna. Empat tersangka ini adalah DW, BS (30) warga jetis, WK (35) warga Gamping, dan GN (28) yang juga warga Kotabaru.
"Empat tersangka ini adalah pengedara, yang paling dominan adalah DW," tambahnya.
Dari tangan DW, petugas menyita 80 butir riklona, dan 3660 butir pil Yarindu. Dia ini adalah pengedar obat terlarang dalam jumlah besar. Dari penelusuran petugas, petugas menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 3,8 juta. Sementara dari tersangka BS disita 30 alprazolam, dan 35 riklona. Kemudian 230 butir riklona, dan 30 butir alprazolam dari tersangka WK, dan satu butir riklona dari tersangka GN.
Dalam kesempatan itu, Sugeng mengatakan bahwa peredaran Psikotropika dan obat terlarang di Yogyakarta sudah meresahkan. Dari total 4000 butir pil koplo yang diamankan, terbanyak adalah pil jenis Yarindu. Yarindu atau bahasa jalanan adalah sapi peredarannya menyasar kalangan menengah ke bawah dan pelajar. Hal itu lantaran pil itu dijual dengan harga murah, yakni Rp 30 ribu per 10 butir.
"Bila kami mengamankan satu toples yang berisi 1000 butir, berarti ada 100 generasi muda yang teracuni," terangnya.
Terkhusus Yaridu, para pengedar ini rata-rata mendapat obat terlarang ini dari Solo dan Magelang. Mereka membeli secara transfer, dan barang dikirim melalui jasa pengiriman. Atas peredaran Yarindu, lantaran belum masuk golongan psikotropika, pihak kepolisian menjerat pengedar pil sapi ini dengan pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
No comments:
Write comment