Ngampilan- Petugas Polsek Ngampilan berhasil mengamankan seorang sopir taksi yang melakukan pengrusakan di Jl. KS Tubun pada Minggu (26/2/2017) pagi sekitar pukul 03.30 Wib. Pelaku pengrusakan adalah Sp (37) warga Sleman diamankan di Jl Pasar Kembang beberapa saat setelah kejadian.
Diungkapkan oleh Kapolsek Ngampilan melalui Kasihumas Aiptu Haryono, kejadian berawal saat pelaku tidak terima dengan korban yang menjemput penumpang di Jalan Magelang sehingga dilakukan pengejaran oleh pelaku yang merupakan sopir taksi yang sedang mangkal di lokasi tersebut.
"Korban mendapatkan orderan untuk menjemput penumpang di Jalan Magelang. Setelah dua perumpuan naik ke mobil taksi on line, ada seorang sopir taksi plat kuning memukul mobil korban," kata Kasihumas.
Aiptu Haryono menambahkan, saat itu korban yang merasa takut langsung tancap gas ke arah selatan. Ternyata korban masih dikejar mobil taksi plat kuning hingga depan Mapolsek Ngampilan Jl. KS Tubun Yogykarta. Sesampai di depan Mako Polsek Ngampilan, korban berhenti dengan maksud pelaku tidak melakukan tindakan kriminal. Namun tersangka Sp turun dari mobil taksi dan langsung memukul kaca mobil bagian kanan menggunakan kunci roda hingga pecah.
"Setelah memukul, tersangka ini bersama sopir taksi lain kabur. Kemudian korban turun dari mobil dan lapor ke Polsek Ngampilan atas kejadian pemukulan kaca tersebut," katanya.
Begitu mendapatkan laporan, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngampilan langsung melakukan pengejaran. Sesampai di sekitar Jalan Pasar Kembang Gedongtengen, petugas mencurigai mobil taksi plat kuning dalam keadaan parkir tidak rapi. Petugas mendekati mobil taksi tersebut namun pengemudinya kabur. Setelah ditunggu oleh petugas Unitreskrim yang tidak berseragam, kurang dari satu jam, tersangka Sp bersama temannya kembali ke mobil dan kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya memecah kaca mobil milik korban. Sekarang ini petugas baru menetapkan satu tersangka yakni Sp, sedangkan temannya yang mengemudikan mobil masih menjadi saksi.
No comments:
Write comment