Tuesday, 21 February 2017

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Yang Beraksi di Cokrokusuman

Petugas menunjukkan beberapa barang bukti
Yogyakarta - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang berharga di rumah yang beralamat Cokrokusuman, Kecamatan jetis Yogyakarta, awal bulan ini. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar bantilan, Si.Ik menjelaskan bahwa dari ungkap tersebut seorang tersangka telah diamankan akhir pekan lalu dan saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga tersangka lain yang terlibat.

Berdasarkan pengakuan saksi yang ada di lokasi kejadian, setidaknya ada empat pria yang beraksi di rumah milik Yahya Husain. Kompol Akbar mengatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara membagi tugas. Seorang berperan sebagai eksekutor, dan tiga orang lainnya berjaga di sekitaran rumah.

"Pelaku masuk rumah lewat garasi dan merusak pintu rumah. Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 pagi dan saat itu korban tengah tidur. Begitu bangun korban mendapati barang-barangnya sudah hilang," terang Akbar Bantilan, Selasa (21/2/17) pagi.

Adapun barang yang diambil kawanan penjahat ini adalah, dua laptop, dan tiga ponsel dengan total kerugian yang diderita korban sebanyak Rp 20 juta. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, petugas meyakini bahwa komplotan ini kesehariannya juga mengamen.

Satu tersangka yakni Tri alias Kecer (32) warga Semanu, Gunungkidul, ditangkap petugas kepolisian saat mengamen di seputaran Benteng Vredeburg. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel milik korban. Berdasarkan pengakuan Kecer, komplotan ini telah membagi barang curian mereka. Ada barang yang dijual, ada pula yang dipakai sendiri.

"Dari pengakuan tersangka, dia ini yang ikut mengamati situasi saat beraksi. Sementara si eksekutor dan teman-temannya saat ini masih kita kejar," tambahnya.

Sementara polisi memburu tersangka lainnya, Kecer terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan jeratan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu penyidik juga menjerta tersangka dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam melakukan tindak pidana.(ari-)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top