Gondomanan- Petugas Unitreskrim Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gereja di Jalan Lobaningratan. Ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gondomanan Kompol Riyanto pada Kamis (2/2/17) siang.
Kapolsek menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan oleh pihak gereja yang menjadi korban pencurian pada 26 Desember 2016 silam. Pelaku SN (41) berhasil menggasak uang 21 juta rupiah lebih dan membawa berbagai hasil curian.
Dari hasil penyidikan pelaku masuk kantor ruang kerja gereja dengan mencongkel pintu. Pelaku kemudian merusak laci meja serta merusak perekam CCTV untuk menghilangkan jejaknya.
"Dari hasil kerja keras jajaran petugas kami berhasil mengamankan pelaku di Kebumen Jateng pada 1 Februari 2017," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa dari hasil pengembangan petugas pelaku mengakui bahwa telah melakukan kejahatan pencurian dan penipuan di beberapa gereja di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah serta puluhan tempat lainnya hingga berhasil marauk ratusan juta rupiah.
"Dari ratusan juta rupiah yang didapatkan pelaku, uangnya habis untuk judi online dan foya-foya," tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya satu unit motor merk revo nopol.N-4576-JV, satu lembar buku tabungan, uang tunai 86 ribu rupiah serta handycam dan DVR.
(ari-)
No comments:
Write comment