Friday, 10 February 2017

Berawal Dari Medsos... Setelah Dipacari, Pelaku Kuras Harta Korban

Yogyakarta- Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar Press Release hasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan pada Jumat (10/2/17) siang. Press Release disampaikan Kasatreskrim Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik di ruang kerjanya yang dihadiri belasan wartawan.

Kasatreskrim menjelaskan pelaku KH (30) warga Surabaya Jawa Timur ditangkap di sebuah hotel di kawasan Depok Sleman setelah mendapat laporan dari salah seorang korbannya. Untuk menangkap pelaku, polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencari korbannya melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak ketemuan dan memacari para korbannya. Saat berstatus pacaran itulah korban dengan berbagai alasan meminta sejumlah uang dan barang-barang berharga milik korbannya.

Karena alasan-alasan itulah korban rela memberikan harta mereka kepada pelaku. Alasan tersebut di antaranya bahwa orang tua pelaku sakit bahkan orang tuanya meninggal digunakan pelaku untuk meyakinkan dan meminta harta korban. Dari para korbannya, pelaku berhasil menggerogoti harta benda hingga puluhan juta rupiah.

"Sampai saat ini sudah ada enam perempuan yang menjadi korban kejahatan pelaku," terang Kasatreskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya satu unit handphone dan tiga ATM milik para korban. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dari aksi pelaku ini.

"Dalam aksinya, pelaku ini selalu berpindah-pindah dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban baru yang belum melapor," tambah Kasatreskrim.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ari-)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top