Wednesday, 1 February 2017

Terlambat Satu Hari, Harus Membuat SIM Baru

Yogyakarta - Polri terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat, salah satunya dengan memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem online. Hal ini memudahkan bagi warga perantau yang akan membuat SIM lantaran tak harus pulang ke daerah asal.

Yogyakarta disebut juga dengan miniatur Indonesia, banyak pendatang ke Yogyakarta dan tinggal dalam waktu cukup lama untuk bekerja maupun menuntut ilmu. Dengan sistem online dan dengan banyaknya perantau di Yogyakarta, diperkirakan pemohongan pembuatan atau perpanjangan SIM akan mengalami kelonjakan.

"Kemarin kami mengajukan material SIM saat anggaran 2017. Mudah-mudahan cukup. Saya rasa akan mudah meminta lagi ke korlantas karena pasti akan ada peningkatan jumlah pemohon," terang Direktur Lalulintas Polda DIY Kombes Polisi Latif Usman.

Adapun lima satpas yang tersebar di kabupaten dan kota di DIY, sudah terintegrasi secara online dan dapat melayani warga luar daerah. Selain itu masyarakat juga semakin dimudahkan, karena BRI sebagai bank pemerintah yang ditunjuk sebagai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM juga sudah membuka loket pembayaran di seluruh satpas SIM yang ada di DIY.

Setidaknya Satpas Kota Yogyakarta setiap hari melayani pembuatan 100-an SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM juga di angka yang sama. Jumlah itu meliputi pemohon dari Yogyakarta maupun luar Yogyakarta. Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda DIY, seluruh Satpas di DIY sehari dapat melayani 300 pembuatan SIM baru, sedangkan untuk perpanjangan mencapai angka 700 pemohon.  

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY, Kompol Mariska Fendi Susanto menambahkan, agar masyarakat melakukan pengecekan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mereka miliki. Karena berdasarkan surat telegram Kapolri ST/985/IV/2016, tidak ada kelonggaran waktu apabila SIM sudah kadaluwarsa.
Apabila pemegang SIM terlambat satu hari saja, maka dia harus membuat permohonan SIM baru. Apabila telat, pemohon SIM haruslah melakukan tes layaknya membuat baru, seperti tes teori dan praktik. 
 
"Yang mau habis (masa berlaku SIM), segera saja diperpanjang. Karena telat sehari saja, pemilik kendaraan harus membuat SIM baru," jelasnya. 


Namun demikian, Mariska menekankan pemohon juga tidak diperbolehkan memperpanjang sebulan atau dua bulan sebelum jatuh tempo. 

"Aturannya, sebelum waktu habis harus diperpanjang, maksimal dua atau tiga minggu sebelum jatuh tempo. Lebih dari itu misal dua bulan sebelumnya, maka belum bisa memperpanjang," tukasnya.

(Sumber: tribunjogja.com) 

Show comments
Hide comments
2 comments:
Write comment
  1. kalau mengenai prosedur perpanjangnnya, bisa disampaikan. terutama bagi yang belum pernah masuk satpas yang baru. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan datang ke Satpas SIM dan isi form yang ada disertai dengan fotokopi. Pokoknya ada papan arahan serta petugas yng siap membantu pemohon sim. Terimakasih

      Delete

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top