Jajaran Unitreskrim Polsek Gondomanan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Jumat (13/1/17) sore. Penangkapan pelaku curanmor ini dilakukan polisi setelah menerima laporan saksi tentang adanya seorang pemuda yang menawarkan sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol AB-6423-VF kepada saksi penjual angkringan di wilayah Alun-alun Utara. Merasa ada kejanggalan dengan motor yang dijual tersebut, saksi kemudian melapor ke Polsek Gondomanan yang tak lama kemudian mengamankan pelaku FA (18) asal Madura.
Dijelaskan oleh Kapolsek Gondomanan melalui Kasihumas Iptu Sugito bahwa petugas yang curiga asal usul sepeda motor tersebut langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor tersebut dari lokasi dan kemudian dibawa ke Mapolsek Gondomanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus maupun pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Polsek Wirobrajan sesuai tempat kejadian perkara," terang Kasihumas.
Kejadian pencurian dengan pemberatan sepeda motor tersebut sebelumnya terjadi sehari sebelumnya di Gampingan Baru No 24 RT 42 /RW 09 Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta. Korban adalah Muhammad Syukur.
Kapolsek Wirobrajan melalui Kasihumas Aiptu Agus Waluyo mengatakan pada malam sebelumnya korban sepulang dari bepergian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sekitar 19.00 Wib. Kemudian masuk rumah dan kunci di taruh di meja dekat pintu kamar tamu kemudian.
Sekitar tiga puluh menit korban keluar lagi menggunakan mobil, saat itu korban tidak memperhatikan apakah keadaan sepeda motornya.
"Pukuk 21.00 Wib sepeda motor diketahui salah seorang saksi sudah tidak ada," kata Kasihumas.
Saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wirobrajan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta diancam dengan pasal 363 KUHP.
No comments:
Write comment