Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan KTP. Pengungkapan disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M. K. Akbar Bantilan, S.Ik didampingi Paursubbaghumas Iptu Kusnaryanto, SH, MA saat menggelar Press Release di ruangannya pada Senin (16/1/17) siang.
Kasatreskrim mejelaskan bahwa ungkap kasus pemalsuan yang dilakukan polisi ini berawal dari laporan dari salah seorang pemilik jasa rental mobil. Korban curiga dengan identitas KTP yang digunakan oleh pelaku untuk merental mobil. Kecurigaan korban langsung dilaporkan kepada polisi yang kemudian menggagalkan transaksi serta berhasil menangkap empat pelaku yakni IA (22) warga Jakarta, AB (20), RA (19) dan RS (21) warga Jawa Barat. Keempat pelaku ini dikendalikan oleh pelaku AE yang hingga saat ini masih buron.
Awalnya IA berangkat dari Jakarta menuju ke Yogyakarta pada Kamis 5 Januari 2017, sedangkan AB, RA dan RS berangkat dari Cirebon menuju Yogyakarta atas perintah pelaku AE. Keempat pelaku selanjutnya menginap di salah satu hotel di Yogyakarta dan membuat KTP palsu tersebut di hotel itu menggunakan alat-alat yang dibeli sebelumnya.
Setelah KTP palsu berhasil dibuat, selanjutnya pelaku berpindah hotel untuk bertransaksi merental mobil. Namun berkat kecurigaan korban yang kemudian dilaporkan kepada polisi akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Danurejan Yogyakarta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya alat untuk membuat KTP diantara Laptop, Printer, lembaran KTP palsu, setrika, lem dan lain sebagainya.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain meski keterangan pelaku baru pertama kali melakukannya" terang Kasatreskrim.
No comments:
Write comment