Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran Tembakau Gorila. Dijelaskan oleh Kapolresta Yogyakarta Komiaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku dalam kasus tersebut.
Penangkapan para pelaku berawal pada Sabtu (14/01/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Patang Puluhan No. 247 RT 03/01 Wirobrajan pihak Polresta telah mengamankan tersangka an Novi Arianto (27) yang berprofesi sebagai karyawan swata dengan barang bukti 3 paket tembakau super (Ganesa) atau yang dikenal dengan tembakau Gorila.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, Sabtu, (14/01/2017) pukul 10.00 WIB dengan TKP Gapura Jomegatan, Kasihan, Bantul, telah diamankan tersangka bernama Galih Ahmad Akbar (20) mahasiswa dengan alamat Jl Bunderan Menteng, Blok D 20 No. 107 Bekasi Barat dengan barang bukti 20 paket Ganesa.
Setelah dikembangkan penyidikan dari keterangan tersangka Galih, didapatkan barang bukti lainnya di kos temannya dengan nama Rut Rosalia Nugroho (25) karyawan swasta dengan alamat kos Jl Bugisan Selatan No. 336 C, Kasihan, Bantul.
Selain itu Sabtu, pukul 13.30 WIB di depan Indomart Taman Siswa, juga diamankan tersangka bernama Oscar Pamungkas (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan alamat Wonocatur, No. 140 RT 10 Kelurahan Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 24 paket Ganesa dan 1 lembar LSD isi 24 kotak.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa ia berkomitmen akan sikat habis pengedar Narkoba di wilayahnya untuk menyelematkan generasi muda.
No comments:
Write comment