Malioboro- Sejumlah pengendara terpaksa harus dilakukan penilangan karena terbukti melanggar rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Malioboro. Penilangan oleh polisi dilakukan pada Rabu (4/1/17) malam saat menggelar operasi penertiban parkir liar kawasan Malioboro.
Dipimpin langsung Kasatlantas Kompol Qanti Dwi P, SE, polisi dari Satlantas dibantu Satsabhara menyisir sepanjang Malioboro dengan berjalan kaki. Setelah melaksanakan apel persiapan di simpang Teteg, polisi langsung bergerak menertibkan pengendara yang nekat parkir di tempat yang dilarang.
Dalam penertiban itu, polisi menemukan belasan sepeda motor yang terparkir di sepanjang jalan Malioboro yang seharusnya bebas dari parkir. Pengendara yang nekat parkir tersebut langsung dilakukan penindakan oleh polisi berupa tilang. Bahkan ada satu sepeda motor yang harus disita lantaran tidak dilengkapi surat-surat.
Sesaat setelah operasi penertiban, Kasatlantas mengimbau kepada warga pengunjung Malioboro untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
"Parkir di tempat yang disediakan tentu kendaraan juga lebih aman," tambah Kasatlantas.
No comments:
Write comment