Yogyakarta- Petugas gabungan dari Dishub Kota Yogyakarta dan Satlantas Polresta Yogyakarta kembali melakukan penertiban parkir di sepanjang Jalan Cik Ditiro pada Senin (30/1/17) siang. Dalam penertiban tersebut polisi melakukan penilangan terhadap sejumlah pengemudi mobil yang nekat parkir di atas rambu larangan.
Salah satu pelanggar yang ditilang oleh polisi (tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa dirinya parkir di tempat tersebut karena diarahkan oleh seseorang.
"Tadi diarahkan sama Pak Pakir yang tinggi untuk parkir di sini," alasannya.
Selain dilakukan penilangan oleh polisi, petugas Dishub melakukan penggembokkan terhadap roda mobil yang tidak ada pengemudinya. Dalam penggembokkan, petugas Dishub juga menempelkan stiker berisi keterangan pelanggaran dan lokasi yang bisa dihubungi untuk mengambil kunci bertuliskan "Kendaraan anda kami gembok karena telah parkir pada daerah larangan parkir, untuk proses penilangan bisa menghubungi Pos Polisi Simpang-4 Gramedia".
AKP Tugiman selaku Kanitturjawali Satlantas Polresta Yogyakarta mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban parkir di lokasi tersebut sudah kerap kali dilakukan bersama petugas Dishub. Hal tersebut dilakukan karena selain mengganggu arus lalu-lintas, parkir sembarangan juga bisa menyebabkan kecelakaan. AKP Tugiman pun tidak menutupi bahwa meskipun telah sering dilakukan penertiban tetapi masih sering terjadi pelanggaran parkir.
"Oleh karenanya, kami bersama petugas Dishub Kota Yogyakarta terus melakukan penertiban parkir di lokasi ini," terang AKP Tugiman.
Kepada polresjogja.com. AKP Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
"Jika diarahkan oleh juru parkir sedangkan itu melanggar rambu, mohon untuk jangan diindahkan," imbaunya.
(Ari-)
No comments:
Write comment