Saat yang lain asik menikmati malam pergantian tahun, AD (31) warga Cokrokusuman, Jetis harus berurusan dengan polisi. Dirinya diamankan petugas Polsek Jetis karena mencuri sepeda motor yang di salah satu hotel Jalan Poncowinatan Yogyakarta.
Kapolsek Jetis Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Ismail, menjelaskan tersangka beraksi seorang diri. Satu jam sebelum pergantian tahun, ia melintas di jalan Poncowinatan, ia melihat sepeda motor Honda Beat AB 2946 TJ milik pelanggan hotel terparkir tanpa pengawasan. Tersangka dengan mudah menuntun motor tersebut lantaran kondisi sepeda motor yang tidak dikunci stang. Namun, gerak-gerik tersangka yang menuntun sepeda motor mengundang kecurigaan petugas keamanan hotel yang langsung mengamankan tersangka.
"Saat itu posisi jalanan masih macet dan tersangka dapat dikejar. Saat ditanya STNK, tersangka tidak dapat menunjukkan. Kecurigaan bertambah lantaran ia juga tidak memiliki kunci motor," Jelas Kapolsek, Selasa (3/1).
Setelah mendapat laporan dari petugas keamanan hotel, polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui baru pertama kali mencuri. Niatnya muncul setelah melihat sepeda motor yang tidak dikunci stang. Namun demikian, penyidik tidak percaya begitu saja dan tetap melakukan pengembangan kasus. Sementara itu, tersangka Ardhi harus mendekam di ruang tahanan dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepada warga masyarakat Kapolsek Jetis mengimbau untuk selalu menjaga kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menghambat aksi pencurian adalah mengunci stang dan menutup lubang kunci sepeda motor.
"Beri kunci tambahan jika perlu untuk menghindari aksi pencurian," tutup Kapolsek.
No comments:
Write comment