Umbulharjo- Petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo menangkap dua orang Office Boy (OB) yang melakukan pencurian di perusahaan tempat mereka bekerja. Akibar dari tindakan pencurian yang mereka lakukan, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan beralamat di jalan Sidobali, Mujamuju, Umbulharjo merugi hingga Rp 70 Juta.
Disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo AKP Yugi Bayu pada Senin (5/12/16), pihaknya mendapat pelaporan dari perusahaan tersebut pada 30 November 2016. Pihak perusahaan datang ke Mapolsek Umbulharjo dan melapor tentang tindak pencurian komponen komputer yang dialaminya.
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan itu, petugas reskrim melakukan olah TKP dan curiga bahwa komputer yang hilang komponennya tidak dirusak pelaku. Pelaku ini mempunyai waktu cukup banyak saat beraksi, mereka membongkar komputer, mencuri komponennya, dan mengembalikan seperti semula. Kecurigaan pun mengarah pada karyawan internal perusahaan.
Kanit Reskrim Iptu Supatno menambahkan, pihak penyidik mencurigai dua orang tersangka. Seorang bernama Agus (32) alias Bendol, yang bekerja sebagai OB di perusahaan tersebut, dan seorang lagi adalah mantan OB bernama Erman alias Mandul (25), keduanya adalah warga Papringan, Caturtunggal, depok, Sleman.
"Pertama kami panggil Bendol untuk pemeriksaan, dan dia akhirnya mengaku. Selanjutnya Mandul juga kami periksa, dan akhirnya keduanya mengaku mencuri di tempat mereka bekerja," tambahnya.
Lebih detil, Supatno memaparkan bahwa semula si mantan OB, Erman alias Mandul mengajak Agus untuk mencuri. Agus sempat menolaknya, tapi akhirnya terbujuk. Mereka berdua mencuri komponen komputer di hari Sabtu dan Minggu, saat kantor sedang sepi. Aksi mereka dipermudah lantaran Agus memegang kunci kantor.
"Setelah berhasil mencuri, Bendol mengulangi perbuatannya. Dia mencuri seorang diri. Suatu ketika dia mengalami kecelakaan dan pihak perusahan memanggil Mandul untuk kembali bekerja di sana. Alhasil Mandul beraksi kembali mencuri di tempat itu," terangnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, perusahaan kehilangan 122 unit RAM, 126 Harddisk, satu unit proyekyor, 18 monitor dan 19 nano PC. Jika ditotal perusahaan itu merugi hingga Rp 70 juta.
"Dari pengakuan tersangka mereka beraksi sejak Juni hingga November. Semua barang hasil curian telah dijual, dan uangnya untuk foya-foya termasuk membeli minuman keras," ungkap Supatno.
Saat ini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Umbulharjo sembari petugas memburu penadah hasil curian itu. Bendol dan Mandul terancam kurungan penjara tujuh tahun penjara dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
No comments:
Write comment